By: Astrid Gonzaga Dionisio, Child Protection Specialist
Mamuju, Indonesia,
Oktober 2014 – Hari itu adalah hari yang cerah di Mamuju. Dari jendela
kamar hotel saya, terlihat Pulau Karampuang di Sulawesi Selatan, tujuan kami
pada hari itu. Bagi penduduk Pulau Karampuang ini adalah hari yang istimewa: 84
pasangan, baik tua dan muda, serta lebih dari 200 anak akan mendapatkan
pendaftaran resmi pernikahan dan kelahiran.
Total populasi di Karampuang adalah sekitar 3.300 orang,
lebih dari 50 persen berusia di bawah 18 tahun. Banyak dari mereka yang tidak
memiliki akta kelahiran karena orang tua mereka tidak menikah secara resmi[1].
Sebagian besar pernikahan di pulau ini hanya dilakukan secara agama, namun
tidak terdaftarkan.
Perjalanan kami menuju Karampuang dimulai dari pelabuhan
Mamuju pada pukul 8 pagi. Perjalanan 20 menit ke tepi pantai Karampuang
ditempuh dengan menggunakan perahu motor. Di atas perahu, kami ditemani oleh
Asisten Bupati Mamuju, Kepala Pengadilan Agama dan delapan hakim lainnya,
Kepala Dinas Pendidikan, tim dari Kantor Urusan Agama, serta dari Kantor
Catatan Sipil.