Annual Report

Wednesday 11 May 2016

LPKA Kutoarjo: Ada Karena Setiap Orang Berhak Mendapat Kesempatan Kedua

Oleh: Eva Natalia Pandjaitan, UNICEF Fundraiser

Saat pertama kali mendengar tentang Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang terlintas di benak saya adalah jeruji besi dengan anak-anak berwajah murung di dalamnya. Tetapi bayangan itu lenyap setibanya saya di LPKA Kutoarjo, sekitar tiga jam perjalanan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Pekarangan yang asri dengan aneka bibit tanaman menyambut rombongan UNICEF diiringi sapaan hangat dan penuh kekeluargaan dari Kepala LPKA Kutoarjo yakni Bpk. Husni Setia Budi, Bpk. Deddy Eduar Eka Saputra sebagai Kasi Binadik serta petugas lapas lainnya dan juga Sahabat Kapas yang di wakili oleh ibu Dian Sasmita dan Erry Pratama.

LPKA  Kutoarjo adalah bangunan cagar budaya yang berdiri pada tahun 1838 di masa pemerintahan Hindia-Belanda dan berubah fungsi menjadi LAPAS Anak atau yang sekarang dikenal dengan LPKA. Ada 64 anak lelaki dan tiga anak perempuan yang mendapat pembinaan karena berbagai kasus pelanggaran hukum.


 LPKA ada karena mengacu pada UU Nomor 11/ 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan bahwa dalam kasus anak-anak dibawah usia 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada bimbingan orang tua atau lembaga kesejahteraan sosial anak yang artinya anak tidak boleh masuk dalam tahanan.

Konsep pembinaan yang dilakukan berdasarkan pada prinsip kemandirian dengan tujuan agar mereka memiliki keterampilan untuk kembali ke masyarakat selepas masa pembinaan. Di antara banyak aktivitas dan keterampilan diajarkan ada kegiatan wirausaha bekerja sama dengan berbagai LSM yang ada di daerah tersebut, salah satunya adalah Sahabat Kapas.

Anak-anak didik di LPKA Kutoarjo mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak pada umumnya termasuk di bidang pendidikan. Pengelola LPKA  menyediakan ruang kelas serta guru, termasuk di bidang kesenian seperti seni lukis, seni musik dan olah raga. Siswa yang dinyatakan lulus akan mendapatkan ijazah Paket A. Anak-anak di LPKA berhak mendapatkan remisi dengan syarat mereka harus mendapatkan nilai 40 dari keseluruhan aktivitas harian baik dalam pendidikan, kesenian dan kemandirian wirausaha.
       


Kebun yang saya lihat di pekarangan adalah bagian dari pelatihan keterampilan bertani dan berkebun. Ada pula pelatihan perikanan yang tentunya sangat bermanfaat bagi anak-anak didik LPKA untuk kelak mereka berwirausaha.

UNICEF memfokuskan upaya pada perlindungan untuk anak-anak di LPKA pada khususnya dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum pada umumnya. Karena itu, sangat penting bagi UNICEF untuk memastikan mereka tetap mendapatkan hak-hak termasuk hak pendidikan dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah atau eksploitasi.

UNICEF mendapat dukungan dari para mitra yaitu Sahabat Kapas, LPA Klaten dan Yayasan Setara dalam melakukan pendampingan hukum dan layanan psikososial bagi anak-anak dan keluarga termasuk advokasi untukpelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan di tingkat nasional dan daerah UNICEF bekerjasama dengan Kemensos, Kepolisian serta Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan pelatihan bagi Aparat Hukum dan Pekerja Sosial. Hal penting yang juga dilakukan yakni pendekatan kepada para petugas LPKA agar lebih terbuka terhadap cara pandang dan prinsip-prinsip hak anak serta lebih memiliki sensitifitas terhadap perkembangan dan hak-hak anak dalam menerapkan program dan layanan bagi anak didik.   Pihak LPKA Kutoarjo berharap UNICEF ikut membantu  pembuatan modul standar untuk lapas anak, misalnya terkait fasilitas dan sarana fisik yang memadai.


Selain di Kutoarjo, UNICEF juga juga mendukung mitranya dalam mendampingi anak-anak di LAPAS Kls 2 Klaten, LAPAS Klas 1 Semarang, Rutan Solo dan LPKA Blitar bersama dengan LPA Jatim. Juga memberikan dukungan bagi pemberian layanan   terhadap anak pasca keluar dari lapas agar lebih siap hidup mandiri di tengah masyarakat.

Kunjungan ke LPKA Kutoarjo meninggalkan kesan dan kekaguman mendalam di diri saya setelah melihat langsung dedikasi dan kerja keras banyak pihak untuk melindungi anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi serta yang paling penting, mempersiapkan mereka untuk kembali ke tengah keluarga dan lingkungan dengan keterampilan dan optimisme karena setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua.