Annual Report

Thursday 23 June 2016

Laporan baru menyoroti perspektif orang muda mengenai Mutilasi Genital Perempuan


Hampir separuh dari orang muda yang berusia antara 13 dan 24 tahun di  Indonesia menganggap bahwa mutilasi genital perempuan (FGM) harus dilarang, menurut sebuah jajak pendapat online yang dilakukan oleh UNICEF melalui platform media sosial U-Report.

Laporan menemukan bahwa 44 persen responden menganggap bahwa praktek tersebut harus dihentikan dan 22 persen menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia atau dapat  mengakibatkan konsekuensi kesehatan negatif. Lebih dari separuh responden (54 persen) menganggap bahwa FGM adalah suatu praktek keagamaan atau budaya.

“Kami menganggap bahwa temuan ini adalah indikasi penting bahwa anak-anak dan orang muda tertarik untuk membicarakan topik ini lebih lanjut dan sejumlah signifikan peserta mengharapkan bahwa para pelaku seperti kita semua membantu untuk mengakhiri praktek tersebut,” kata Lauren Rumble, Deputi Wakil UNICEF Indonesia. “Kami dapat menganggapnya sebagai panggilan untuk bertindak dari orang muda sendiri, bekerja sama dengan para tokoh agama dan budaya serta pelaku lainnya."

Lebih dari 3,000 tanggapan telah diterima dari orang yang sebagian besar tinggal di kota urban yang mengambil bagian dalam penelitian. Responden menjawab pertanyaan melalui platform polling @Ureport_ID berbasis Twitter dari UNICEF Indonesia.

Laporan tersebut merekomendasikan untuk meningkatkan jumlah informasi kepada orang muda beserta orang tua mengenai FGM, melakukan kampanye informasi publik mengenai praktek tersebut, serta melibatkan tokoh agama dan para pemimpin masyarakat maupun orang muda untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah ini.

Laporan media sosial mengikuti rilis pertama mengenai data yang meneliti FGM di Indonesia, yang menunjukkan bahwa sekitar setengah dari anak perempuan berusia 11 tahun dan lebih muda telah mengalami praktek tersebut. Pemerintah Indonesia telah mengumpulkan data melalui suatu survei rumah tangga bersama UNICEF Indonesia, dalam kolaborasi dengan Kantor Pusat UNICEF di New York, telah merilis data tersebut dalam bulan Februari 2016 pada Hari International Nol Toleransi bagi FGM / C.

Untuk membaca laporan lengkap, klik di sini.

Monday 13 June 2016

Randi, Rendi, dan Ibu Ruth: Penyala Semangat dari Kupang

Oleh: Asrifakhru Rozi Batubara, UNICEF Fundraiser 

Menjadi seorang fundraiser untuk program  perbaikan gizi anak-anak Indonesia bukanlah hal yang mudah. Di satu sisi ada tanggung jawab dan komitmen yang digantungkan UNICEF kepada saya, di sisi lainnya menawarkan kepercayaan kepada para donatur di kota besar seperti Surabaya juga menjadi tantangan yang luar biasa. Ada beban besar yang hampir setiap hari saya rasakan.

Tetapi kemudian, beban itu menyala menjadi api semangat di 18 Februari kemarin. Ketika saya berkesempatan melihat secara langsung program perbaikan gizi buruk yang diinisiasi oleh UNICEF, tepatnya di wilayah kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Di Desa Obelo saya bertemu dengan seorang Ibu bernama Ruth Kiki. Sudah enam bulan lamanya beliau mendedikasikan diri untuk menjadi relawan di Posyandu Kesra. Tugas Ibu Ruth mungkin mudah untuk dilakukan, mulai dari menimbang berat badan dan lingkar lengan balita, kemudian konseling. Semua itu dilakukan setiap bulan untuk memastikan semua balita di lingkungan tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana yang seharusnya.

Tetapi ada hal lain yang saya pelajari dari Ibu Ruth. Motivasinya yang sangat tinggi demi membantu sekitar cukup untuk menggetarkan hati seorang pemuda kota seperti saya. Inilah yang beliau katakan: “Saya prihatin dengan kondisi balita disini,karena kurangnya pemahaman ibu mereka tentang bagaimana merawat anak dengan baik. Saya ingin sekali melihat balita disini sehat, ceria dan memiliki masa depan yang lebih baik”.

Thursday 2 June 2016

Melindungi anak melalui pencatatan kelahiran

Oleh Kristi Eaton, Petugas Manajemen Komunikasi dan Pengetahuan UNICEF Indonesia

Siti Mariyam, Kepala Kantor Catatan Sipil di Pasuruan (kiri), membacakan isi akta kelahiran kepada Rahadi Joko Suparno dan Riya Ulfa Radila yang baru saja menjadi orang tua. ©UNICEF / 2016 / Kristi Eaton

Sepasang suami istri duduk tenang di pos kesehatan, tersenyum lebar pada bayi mereka yang baru lahir, hanya enam hari yang lalu. Beberapa menit kemudian, mereka menerima surat akta kelahiran si kecil Raka Maliki dan senyum mereka bertambah lebar.

"Ini adalah dokumen legal." ucap sang ayah, Rahardi Joko Suparno. "Benar. Surat ini menyatakan bahwa ia adalah anak saya. Sekarang dia bisa bersekolah dan memiliki masa depan."

Akta kelahiran adalah hak asasi manusia yang mendasar dan diperlukan untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, tunjangan kesehatan dan lain-lain. Akta ini juga melindungi anak agar tidak menjadi korban penjualan manusia. Tapi banyak orang di Indonesia tidak mengerti atau mengetahui cara-cara untuk mencatatkan kelahiran anak mereka dan mendapatkan akta kelahiran. Itulah sebabnya UNICEF menawarkan dukungan teknis pada pemerintah lokal untuk meningkatkan jangkauan layanan pencatatan kelahiran dan membangun layanan daring di rumah sakit bersalin, pos-pos kesehatan masyarakat dan kantor-kantor pedesaan.